Makalah Pemutihan Mendirikan Bangunan (Imb) Dan Rujukan Pemutihan

STUDI TENTANG PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KECAMATAN BABULU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu serta untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Babulu. Jenis penelitian yang dilakukan ialah deskriptif kualitatif. Tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumen-dokumen. Sumber data yang diperoleh dengan memakai tekhnik puposive sampling. Proses tersebut diawali oleh proses pengumpulan data (data collection), penyederhanaan data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (conclusions drawing). Hasil penelitian menerangkan bahwa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu belum terealisasi secara optimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 ihwal pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, itu sanggup dilihat dari komunikasi, sumber daya (sumber daya manusia, anggaran, fasilitas), perilaku pelaksana dan struktur birokrasi atau organisasi. Pelaksanaan sanggup dilihat dari: sosialisasi yang diberikan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, kualitas sumber daya manusia, anggaran yang dikeluarkan dan kemudahan penunjang pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, santunan dari pegawai pelaksana dan susunan komponen kerja dalam organisasi yang menerangkan adanya pembagian kerja. Adapun faktor penghambatnya ialah kurangnya sosialisasi pihak kecamatan terhadap masyarakat sehingga banyak masyarakat yang membuat IMB ulang, rendahnya kesadaran masyarakat dalam kepemilikan IMB, kurangnya tenaga pelaksana pemutihan IMB, wantu penyelesaian yang tidak sempurna waktu, perlu adanya penambahan loket kasir dan belum adanya SOP dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. 
Kata Kunci : Kebijakan Publik, Pemutihan, Izin Mendirikan Bangunan

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Berdasarkan undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 ihwal bangunan gedung disebutkan pembangunan nasional ialah untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat dalam undang-undang dasar 1945 pada hakekatnya ialah pembangunan insan Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan pancasila. Bangunan gedung sebagai tempat insan melaksanakan kegiatannya, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak,perwujudan produktivitas dan jati diri manusia. Oleh lantaran itu, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kedihupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, handal, berjati diri, serta seimbang, harmonis dan selaras dengan lingkungannya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 ihwal Izin Mendirikan bangunan, yang merupakan keputusan pemerintah tata perjuangan negara (KTUN) yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan khususnya bangunan gedung, tentunya diharapkan suatu peraturan yang berfungsi sebagai sara pengendali untuk menjamin bahwa bangunan yang akan dibangun sanggup menjamin keselamatan orang-orang yang akan tinggal didalam gedung tersebut serta orang-orang disekitar gedung-gedung tersebut. 

Pada dasarnya pelaksanaan pemutihan ini dilakukan lantaran adanya pemekaran wilayah Kabupaten Paser dengan wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara serta masih banyaknya terdapat bangunan yang tidak mempunyai Izin dalam mendirikan bangunan (IMB) oleh lantaran itu dikeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pemutihan terhadap bangunan yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan.

Pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilakukan untuk seseorang atau tubuh aturan yang melaksanakan pembangunan tetapi belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan,oleh lantaran itu dalam membuat tertib manajemen bangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang telah dilaksanakan aktivitas khusus berupa Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara khususnya Kecamatan Babulu yang bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memperlihatkan dispensasi berupa pengurangan pembayaran tarif retribusi IMB.

Berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2014 ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, pemutihan dilakukan lantaran masih banyak terdapat bangunan yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan, dengan diadakan pemutihan ini bertujuan untuk: memperlihatkan aspek legal pembangunan didaerah, penataan dan penertiban ruang sesuai dengan rencana tata ruang kabupaten, mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. 

Pemutihan ini dilakukan oleh pemerintah kabupeten Penajam Paser Utara terhadap masyarakat yang tidak mempunyai IMB. berdasarkan hasil penelitian ditemukan masih adanya masyarakat di Kecamatan Babulu belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan dan belum melaksanakan Pemutihan terhadap bangunan yang dimiliki dan belum mempunyai IMB. Hal ini disebabkan masih banyanya masyarakat yang belum paham bagaimana pengurusan IMB dan mereka menganggap Izin Mendirikan Bangunan tidak penting buat bangunan perkampungan, lantaran pembangunan yang harus mempunyai IMB hanyalah bangunan-bangunan besar. Banyaknya masyarakat yang tidak paham dalam pengurusan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini disebabkan lantaran masih kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan terhadap masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang menentukan membuat IMB ulang. Padahal cara pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini pun dibilang lebih gampang dibandingkan dengan pengurusan IMB secara langsung. Apabila dokumen pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sudah lengkap dan bangunan sudah memenuhi prinsip Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Garis Sepada Bangunan (GSB) pemerintah tempat Kabupaten Penajam Paser Utara menjamin IMB yang gres pastiakan keluar. Dalam melaksanakan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan inipun masyarakat diberikan keringan pengurangan tarif retribusi sebesar 50% bagi bangunan umum dan bangunan usaha.

Berdasarkan uraian diatas,maka penulis tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan mengangkat judul “Studi ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten penajam Paser Utara”.

KERANGKA DASAR TEORI
Kebijakan publik
Pengertian kebijakan
Kebijakan sebagai suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibentuk secara terancana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu (Suharto, 2005:7)

Kebijakan publik ialah apa yang dipilh oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan. Pemahamannya ialah bahwa terdapat perbedaan antara apa yang akan dikerjakan pemerintah dan apa yang bersama-sama harus dikerjakan oleh pemerintah. (Dye dalam Agustino, 2006:7)

Berdasarkan pendapat aneka macam jago tersebut diatas maka sanggup disimpulkan bahwa kebijakan dikeluarkan lantaran untuk mengatasi suatu permasalahan yang komplek dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat, dilain pihak kebijakan merupakan suatu tekhnik atau cara yang dipakai untuk mengatasi konflik dan menjadikan intensif.

Implementasi
Hakekat dari implementasi kebijakan merupakan rangkaian yang bersiklus dan sedikit demi sedikit yang dilakukan oleh instansi pelaksana dengan didasarkan pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh otoritas berwenang. Implementasi ialah suatu proses untuk melaksanakan kebijakan menjadi tindakan kebijakan dari politi kedalam manajemen (Hanifah, 2002:67)

Keberhasilan implementasi kebijakan sanggup dilihat dari dua hal (Grindle dalam Winarno, 2012:149) :
  1. Dilihat dari prosesnya, dengan mempertanyakan apakah pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditentukan (Design) dengan merujuk pada agresi kebijakannya.
  2. Apakah tujuan kebijakan tercapai. Dimensi ini diukur dengan melihat dua faktor, yaitu:
  • Dampak atau efeknya pada masyarakat secara individu atau kelompok
  • Tingkat perubahan yang terjadi serta penerimaan kelompoksasaran dan perubahan yang terjadi.
Berdasarkan uraian diatas, maka sanggup disimpulkan implementasi ialah suatu pelaksanaan berupa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.

Model Implementasi Kebijakan
Model implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor dalam mengimplementasikan kebijakan publik (Edward III dalam Arifin (2014:61), yakni :
  1. Komunikasi (Communication)
  2. Sumber daya (Resoures)
  3. Sikap pelaksana (Dispotition)
  • aSumber daya insan (Staff)
  • Anggaran (Budgetary)
  • Fasilitas (Facility)
4. Struktur birokrasi (Bureaucratic strukture)
Berdasarkan beberapa model implementasi yang diuraikan diatas, penulis menentukan model implementasi kebijakan berdasarkan Edward III, lantaran lebih mengarah pada konsep dan judul yang penulis ambil ihwal Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain itu, keempat faktor tersebut sangat menghipnotis keberhasilan proses implementasi kebijakan.

Pemutihan 
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian keringan pada proses pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta diberikan keinganan pengurangan tarif retribusinya kepada masyarakat baik yang akan mendirikan bangunan ataumasyarakat yang sudah mempunyai bangunan tapi belum mempunyai izin dalam mendirikan bangunan (Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Penajam Paser Utara).

Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan ialah bentuk pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, termasuk dalam pemberian izin ialah kegiatan peninjauan desai dan pemantapan pelaksanaan pembangunannnya biar tetap sesuai dengan rencana tekhnis bangunan dan rencana tata ruang yang berlaku (Yani, 2002:62)

Pembangunan Fisik
Pembangunan merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar manusia, baik secara individual maupun kelompok, dengan cara-cara yang tidak menjadikan kerusakan, baik terhadap kehidupan sosial maupun lingkungan alam (Galtung dalam Trijono (2007:3)

Dari beberapa uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa, pembangunan ialah suatu proses perubahan kearah yang lebih baik lagi secara berkesinambungan dari pembangunan yang tidak ada menjadi ada.

METODE PENELITIAN
Untuk mengetahui studi ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, maka dipakai metode deskriptif dengan melaksanakan pendekatan kualitatif. sumber data yang diambil memakai tekhnik purposive sampling. Sumber datanya berupa manusia, mencakup untuk key informan dalam penelitian ini penulis menentukan Camat Babulu, kasi pelayanan kantor kecamatan Babulu, staff atau pegawai kantor Kecamatan Babulu serta masyarakat yang telah melaksanakan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu, dimana peneliti eksklusif mengumpulkan data dari orang-orang yang sudah ada.

HASIL PENELITIAN
Penulis menyajikan data dan hasil yang diperoleh di lapangan melalui observasi, wawancara, dokumentasi yang bekerjasama dengan penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu Studi ihwal pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun yang menjadi fokus penelitian ialah :
  • Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
  • Komunikasi (Communication)
Komunikasi dalam bentuk sosialisasi telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada pegawai Kecamatan Babulu yang dilaksanakan di aula Kecamatan Babulu dipimpin eksklusif oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang diikuti oleh 14 pegawai Kecamatan Babulu. Sosialisasi yang diberikan ini ihwal tata cara/prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan memberi himbauan eksklusif terhadap pegawai Kecamatan Babulu untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini kepada masyarakat.

Kemudian sosialisasi juga telah dilakukan oleh pegawai Kecamatan Babulu terhadap masyarakat di aula Kecamatan Babulu yang dilakukan sebanyak 2 kali dipimpin eksklusif bapak Camat Babulu. Dalam sosialisasi ini pegawai Kecamatan Babulu memperlihatkan pemahaman ihwal pentingnya dan manfaat pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta tata cara/prosedur pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

Sumber Daya Manusia
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan babulu, sumber daya insan yang dimiliki masih belum cukup untuk melaksanakan aktivitas Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, ini sanggup dilihat dari jumlah pegawai pelaksana yang masih sangat sedikit untuk turun kelapangan. Ini sanggup dilihat dari pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu bekerja rangkap. Pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kecamatan Babulu berjumlah 6 orang dan belum cukup untuk turun kelapangan dan perlu adanya penambahan pegawai lagi.

Anggaran
Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu dalam hal ini pelayanan manajemen yang diberikan gratis tidak dipungut biaya. Hanya saja yang perlu dibayarkan oleh masyarakat ialah taris retribusi yang akan diputihkan. Anggaran yang dimaksud dalampenelitian ini ialah tarif retribusi yang dikeluarkan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat yang melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan serta anggaran yang dikeluarkan untuk sosialisasi pemutihan. Untuk hingga ketika ini tarif retribusi yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah ihwal tarif retribusi di Kabupaten Penajam Paser Utara dan anggaran sosialisasi yang dikeluarkan masuk dalam tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

Fasilitas
Dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan kemudahan yang ada di Kecamatan Babulu sudah cukup memadai. Sarana dan prasarana yang ada dikantor Kecamatan Babulu seperti, komputer, meja pelayanan, kendaraan bermotor (mobil), kendaraan bermotor (motor), printer dan bangku tunggu sudah mencukupi untuk pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan walapun nantinya perlu ada penambahan lagi. Pada ketika inipun Kecamatan Babulu melaksanakan pengujian metode berbasis IT yang dilaksanakan sekitar dua bulan lalu. Akan tetapi dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini perlu adanya penambahan loket kasir biar masyarakat pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak antri terlalu lama.

Sikap Pelaksana (Dispotition)
Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan mendukung adanya aktivitas Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan pelaksanaan pemutihan ini kebijakan sudah tidak mengecewakan berjalan efektif. Pegawai kecamatan mempunyai janji dan kemauan untuk melaksanakan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

Struktur Birokrasi (Bureaucratic strukture)
Membahas tubuh pelaksana suatu kebijakan, tidak lepas dari struktur birokrasi. Bila sumber daya insan cukupuntuk melaksanakan suatu kebijakan dan para implementor mengetahui apa yang harus dilakukan, implementasi masih gagal apabila struktur birokrasi yang ada di Kecamatan Babulu menghalangi koordinasi yang diharapkan dalam melaksanakan kebijakan.

Dalam pelaksanaan Pemutihan izin Mendirikan bangunan di Kecamatan Babulu belum ada Standar Operating Procedures (SOP), oleh lantaran itu mekanisme pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan hanya mengikuti Peraturan bupati Nomor 16 Tahun 2014 ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

Koordinasi dan kolaborasi yang dilakukan oleh staf atau pegawai kecamatan Babulu berjalan baik dan pegawai pelaksana Pemutihan izin Mendirikan Bangunan menjalankan aktivitas pemutihan dan menjalankan kiprah sesuai dengan tanggung jawab dan kiprah masing-masing. Prosedur pelayanan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pegawai kecamatan Babulu tidak berbelit-belit, hanya saja waktu penyelesaian sertifikat/SK Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak sempurna waktu.

Faktor Penghambat dalam Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ialah :
  1. Kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak pegawai Kecamatan Babulu, sehingga masih banyaknya masyarakat yang tidak paham isi dari sosialisasi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Kurangnya tenaga pelaksana Pemutihan Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak sesuai dengan kebutuhan pegawai.
  3. Waktu penyelesaian SK/sertifikat IMB yang belum sempurna waktu
  4. Perlu adanya Standar Operating Procedures (SOP) dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian sanggup disimpulkan bahwa pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, masih belum terealisasi secara optimal sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 ihwal Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Hal ini sanggup diidentifikasi dari hal-hal berikut ini :

1. Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan telah dilakukan melalui sosialisasi oleh pihak dinas PU (Pekerjaan Umum) kepada pegawai Kecamatan Babulu, begitupun sebaliknya pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat. Sosialisasi ihwal mekanisme dan tata cara persyaratan tekhnis Pemutihan izin Mendirikan Bangunan serta kegunaan dan manfaat dari pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan, akan tetapi sosialisasi yang diberikan oleh pihak kecamatan masih kurang atau jarang kepada masyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari peraturan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

2. Sumber daya
  • Berdasarkan sumber daya insan dalam pelaksanaannya pemutihan IMB di Kecamatan Babulu staf atau pegawai yang ditunjuk untuk pelaksana Pemutihan IMB merupakan staf atau pegawai yang memang mempunyai keahlian khusus dan ditempatkan sesuai dengan keahlian masing-masing, akan tetapi jumlah pegawai pelaksana kebijakan yang ada di Kecamatan Babulu masih kurang, lantaran belum adanya penambahan pegawai dari pihak pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga pegawai yang ada harus bekerja rangkap.
  • anggaran, pelaksanaanpelayanan pemutihan IMB yang diberikan oleh pihak kecamatan kepada masyarakat gratis, masyarakat hanya membayar tarif retribusi bangunan yang diputihkan itupun menerima potongan 50% dari tarif retribusi Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan. Tarif retribusi ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 ihwal Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
  • fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Babulu sudah cukup memadai untuk pelayanan pelaksanaan pemutihan IMB akan tetapi perlu adanya penambahan loket kasir pembayaran biar masyarakat tidak antri terlalu lama. 
3. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini, staf atau pegawai pelaksana Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan ini, para pelaksanapun sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh bupati dan mereka tidak hanya mempunyai kemampuan khusus dalam melaksanakan Pemutihan IMB ini akan tetapi staf atau pegawai tersebut juga berkomitmen atau mempunyai kemauan dalam pelaksanaan Pemutihan Izin Mendrikan Bangunan.

4. Dalam pelaksanaan pemutihan IMB ini belum ada SOP, sehingga staf atau pegawai pelaksana menjalankan kebijakan Pemutihan IMB ini hanya mengikuti perbub ihwal tata cara atau mekanisme dalam pelaksanaan pemutihan IMB. Untuk mekanisme pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pihak pegawai kecamatan tidak berbelit-belit hanya saja yang menjadi hambatan ialah waktu penyelesaian yang tidak sempurna waktu dan masih kurangnya pegawai pelaksana Pemutihan IMB sehingga pelaksanaan pemutihan IMB ini menjadi tidak maksimal.

5. Faktor penghambat dalam pelaksanaan Pemutihan IMB ini ialah : kurangnya sosialisasi yang diberikan oleh pihak Kecamatan Babulu dan kurang jelasnya sosialisasi yang diberikan terhadapmasyarakat sehingga masih banyak masyarakat yang tidak paham isi dari sosialisasi tersebut dan banyak masyarakat yang menentukan membuat IMB ulang, kurangnya tenaga pelaksana pelayanan Pemutihan IMB, masih belum sempurna waktunya penyelesaian SK/sertifikat Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan dan masih belum adanya SOP dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.

Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dilapangan ihwal pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara maka penulis memperlihatkan saran-saran sebagai berikut :
  1. Perlu adanya sosialisasi yang lebih ulet lagi dilakukan oleh pihak Kecamatan Babulu terhadap masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih paham manfaat dan kegunaan dalam pelaksanaan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Perlu adanya penambahan pegawai biar pelayanan perijinan IMB sanggup berjalan maksimal, sehingga pelayanan tidak terganggu dan sanggup melancarkan proses penerbitan sertifikat/SK pemutihan Izin Mendirikan Bangunan, mengingat hasil penelitian menerangkan bahwa ketersediaan pegawai yang ada di Kecamatan Babulu Belum memenuhi kebutuhan pegawai yang diinginkan.
  3. Perlunya peningkatan dan perbaikan kinerja pegawai pelaksana Pemutihan IMB dengan melaksanakan pelatihan-pelatihan, sehingga penyelesaian pembuatan IMB sanggup selesai sempurna waktu.
  4. Perlu dikeluarkan peraturan ihwal Standar Operating Procedures (SOP) sehingga para pelaksana pemutihan Izin Mendirikan Bangunan bisa menjalan kan kiprah dan fungsinya sesuai dengan SOP
DAFTAR PUSTAKA;
  • Agustino, Leo. 2006. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: CV. Alfabeta.
  • Ahmad. Yani. 2002. Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
  • Budi Winarno, MA, PhD. 2012: Kebijakan Publik. CAPS, Yogyakarta
  • Harsono, Hanifah. 2002. Implementasi Kebijakan dan Politik. Bandung: PT. Mutiara Sumber Widya
  • Leo Agustino S.Sos., M.si. 2006. Dasar-dasar Kebijakan Publik. CV. Alfabeta, Bandung
  • Lexy J. Moleong, M.A. 1988: Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Columbus. Ohio,USA
  • Miles, Matthew B, A. Michael Huberman dan Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook Edisi ketiga. Sage Publications: inc
  • Nawawi. Hadari. 2003. Metedologi Penelitian. PT. Ghalia Indonesia. Jakarta
  • Tahir, Arifin. 2014 : Kebijakan Publik & Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Alfabeta. Gorontalo
  • Trijono, Lambang. 2007. Pembangunan Sebagai Perdamaian. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  • Dokumen-dokumen
  • Undang-undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan 
  • Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Penajam Paser Utara
  • Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
[1] Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Email : sitiqomariyah6133@gmail.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel