Pengertian Sumber Aturan Dan Dasar Hukum
Tuesday, March 24, 2020
Edit
SUMBER HUKUM DAN DASAR HUKUM
A. Sumber Hukum
Sumber aturan intinya ialah sesuatu yang menjadi asal bagi timbulnya dan terjadinya hukum. Makara secara logis bahwa sumber dari suatu aturan tersebut haruslah telah ada terlebih dahulu sebelum aturan itu sendiri
1. Sumber aturan Formil
a. Undang-undang
Sebagai produk aturan yang dibentuk oleh Lembaga Legislatif atau Lembaga Eksekutif
b. Adat istiadat
Sebagai tata kehidupan yang berlaku dan hidup dalam masyarakat suatu wilayah tertentu
c. Traktat
Sebagai suatu perjanjian yang diadakan oleh suatu negara dengan negara lain. Ada dua bentuk traktat; yaitu traktat bilateral yang dilakukan oleh dua negara ihwal sesuatu atau beberapa hal tertentu yang menjadi kepentingan mereka dan traktat multilateral yang dilakukan oleh tiga negara atau lebih ihwal sesuatu atau beberapa hal yang menjadi kepentingan mereka bersama
d. Yurisprudensi
Yaitu suatu putusan hakim atas suatu kasus yang belum ada dasar penyelesaian hukumnya, yang kemudian menjadi aliran bagi para hakim lainnya dalam menghadapi perkara-perkara yang timbul kemudian atau kurang lebih serupa dengan kasus yang telah diputuskan dengan yurisprudensi ini
e. Doktrin
Yaitu pendapat atau pandangan para jago aturan yang kemudian diterima sebagai dasar atau asas-asas penting bagi dunia aturan dan penerapannya
2. Sumber aturan Materiel
Adalah aneka macam tanda-tanda Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budya, Pertahanan dan keamanan (IPOLEKSUSBUDHANKAM) yang timbul dalam kehidupan masyarakat secara demikian akurat sehingga perlu diadakan pengaturannya melalui pengadaan suatu aturan tertentu. Dengan perkataan lain bahwa gejala-gejala tersebut menjadi alasannya bagi timbulnya suatu aturan gres yang sebelumnya tidak ada.
Disamping itu sumber-sumber aturan ini bersifat materiel, artinya merupakan asal muasal bagi timbulnya suatu bahan atau isi aturan yang gres yang wujud formil ketentuannya sanggup saja berupa suatu Undang-undang dan sanggup pula berwujud peraturan-peraturan aturan lainnya.
Pengertian dan Jenis-Jenis Sumber Hukum Internasional
Pengertian dan Jenis-Jenis Sumber Hukum Internasional
B. Dasar Hukum
Dasar aturan pada hakikatnya merupakan suatu landasan bagi keberlakuan suatu hukum. Makara secara logis suatu dasar aturan itu bereksistensi secara bersamaan dengan aturan itu sendiri. Pengertian sumber aturan berbeda dengan pengertian dasar hukum. Perbedaan pengertian ini sanggup diuraikan pada bahasan berikut ini.
1. Sumber aturan bagi Hukum Rumah Susun terdiri dari sumber aturan formil dan sumber aturan materiel.
a. Sumber Hukum Formil:
- Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 ihwal Peraturan Dasar Pokok Agraria
- Undang-undang Nomor 1 tahun 1964 ihwal Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 6 tahun 1962 ihwal Pokok-pokok perumahan
b. Sumber Hukum Materiel:
Dalam hal ini ialah merupakan suatu kenyataan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang menunjukan bahwa:
- Diperlukan adanya Rumah Susun: Sangat dibutuhkan adanya rumah susun terutama di kota-kota besar dengan tingkat hunian yang sangat padat sedangkan lahan pemukiman sudah sedemikian terbatas
- Diperlukan Hukum yang mengatur: Seiring dengan semakin banyaknya pembangunan dan penggunaan Rumah Susun maka dibutuhkan adanya suatu aturan yang secara khusus mengatur perihal Rumah Susun ini beserta segala seluk beluknya, mulai dari pembangunannya hingga pada permasalahan jual belinya.
2. Dasar Hukum bagi Hukum Rumah Susun di Indonesia ialah Undang-undang Nomor 16 tahun 1985 Tentang Rumah Susun berikut peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1988 ihwal Rumah Susun
C. Kaitan Sumber Hukum dan Dasar Hukum
Ketentuan-ketentuan Hukum atau aneka macam peraturan aturan dari aturan positif atau aturan yang berlaku di suatu wilayah tertentu pada masa kini ini ( Ius Constitutum ) merupakan Dasar Hukum bagi “Ius Constitutum” itu sendiri.
Defenisi Class action
Defenisi Class action
Ketentuan-ketentuan Hukum dari “Ius Constitutum” sanggup menjadi sumber aturan bagi suatu “Ius Constituendum” yaitu Hukum yang diharapkan berlaku pada masa depan.
Hal tersebut di atas dikatakan demikian oleh karena:
- Suatu dasar aturan bukanlah sumber aturan bagi aturan itu sendiri melainkan ia mungkin akan menjadi sumber aturan bagi aturan yang akan berlaku pada masa depan
- Sedangkan yang menjadi sumber aturan bagi aturan tersebut secara formil ialah Peraturan aturan lain yang sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya aturan tersebut.