Pengertian Aturan Internasional Berdasarkan Beberapa Ahli

Pengertian Hukum Internasional
Pertama-tama harus ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah “Hukum Internasional” yaitu aturan internasional publik, yaitu keseluruhan kaidah dan asas aturan yang mengatur hubungan internasional, atau dilema yang melintasi batas-batas nasional negara-negara, yang bukan bersifat perdata. Perbedaannya dengan aturan perdata internasional yaitu bahwa dalam aturan perdata internasional hubungan aturan yang diatur ialah hubungan perdata antara subjek-subjek atau pelaku-pelaku yang masing-masing tunduk pada aturan perdata nasional yang berbeda-beda. Jadi, pada dasarnya, aturan perdata internasional yaitu pecahan dari aturan nasional.

Hubungan yang melintasi batas-batas nasional negara-negara (hubungan internasional) tersebut sanggup terjadi baik hubungan yang diadakan negara dengan negara maupun negara dengan subjek aturan internasional lainnya yang bukan negara. Dengan demikian, secara lebih rinci, aturan internasional sanggup diberi pengertian sebagai keseluruhan kaidan dan asas aturan yang mengatur hubungan atau dilema yang bukan bersifat perdata yang melintasi batas-batas nasional negara-negara yang diadakan oleh:
  • Negara dengan negara; maupun
  • Negara dengan subjek aturan internasional lainnya yang bukan negara.
Dalam kepustakaan, aturan internasional kerap juga diistilahkan sebagai “hukum bangsa-bangsa”, “hukum antarbangsa”, atau “hukum antarnegara”. Namun, dalam istilah-istilah yang disebut belakangan itu terkandung kelemahan, yaitu:
  1. Istilah “hukum bangsa-bangsa” (law of nations, atau droit de gens, atau volkerrecht). Istilah ini pada mulanya berasal dari istilah dalam Bahasa Romawi, ius gentium. Bidang aturan ini (ius gentium), berdasarkan sejarahnya, bukan hanya mengatur hubungan antar bangsa-bangsa tetapi juga mengatur hubungan antara orang Romawi dan bukan orang bukan Romawi serta hubungan antar sesama orang yang bukan Romawi. Dengan kata lain, berdasarkan sejarahnya, pada istilah “hukum bangsa-bangsa” (dalam arti ius gentium) hubungan yang diatur di dalamnya bukan hanya hubungan-hubungan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan aturan publik (kerajaan, republik) tetapi juga hubungan-hubungan antarpribadi (hubungan perdata). Baru belakangan dibentuk pembedaan antara ius gentium (yaitu hubungan aturan yang dilakukan oleh kesatuan-kesatuan aturan publik) dan ius inter gentes (yaitu hubungan aturan yang dilakukan antarpribadi atau antarindividu);
  2. Istilah “hukum antarnegara” (interstates law). Kelemahan istilah ini yaitu bahwa dengan istilah itu seolah-olah subjek dari bidang aturan ini (hukum internasional) hanyalah negara-negara. Meskipun benar bahwa negara merupakan pelaku utama dalam hubungan internasional yang diatur oleh aturan internasional namun dalam perkembangannya hingga ketika ini negara bukanlah satu-satunya subjek aturan internasional (catatan: akan dibahas lebih jauh pada pembahasan ihwal subjek-subjek aturan internasional); 
  3. Istilah “hukum antarbangsa” (law among nations). Saat ini hampir seluruh negara yang ada di dunia merupakan negara-bangsa (nation-state), yaitu negara-negara yang paham kebangsaannya tidak didasarkan atas dasar bangsa dalam arti ras atau kesamaan darah melainkan atas dasar wilayah atau teritori. Artinya, orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai satu bangsa bukanlah sebab kesamaan ras atau kesamaan hubungan darah melainkan lebih didasarkan pada pertimbangan bahwa mereka hidup dalam suatu wilayah atau teritori tertentu. Atas dasar itulah kemudian mereka membentuk negara. Dengan demikian, kelemahan yang ada pada istilah “hukum antarbangsa” di atas sekaligus pula menjadi kelemahan pada istilah “hukum antarnegara”.
Perwujudan Khusus Hukum Internasional
Sampai dengan ketika ini kita menjumpai di samping ketentuan-ketentuan aturan internasional yang berlaku umum (general) atau universal juga terdapat ketentuan-ketentuan aturan internasional yang berlaku untuk suatu tempat (region) tertentu. Sehingga, dalam kepustakaan kerap pula disebut adanya global international law atau general international law, yang merujuk pada aturan internasional yang berlaku umum, dan istilah regional international law, yang merujuk pada aturan internasional yang hanya berlaku di tempat tertentu.

Salah satu teladan dari aturan internasional regional (regional international law) itu yaitu apa yang dinamakan Hukum Internasional Amerika Latin (Latin American International Law), yakni aturan internasional yang berlaku di tempat Amerika Latin. Bentuk perwujudan aturan internasional ini merupakan hasil pertumbuhan atau perkembangan aturan kebiasaan yang berlaku di tempat itu (Amerika Latin) yang didorong oleh keadaan-keadaan khusus tertentu yang ada di tempat tersebut. Munculnya bentuk perwujudan aturan internasional regional ini ternyata memperlihatkan bantuan terhadap pertumbuhan aturan internasional yang berlaku umum (general international law). Misalnya, konsep landas kontinen (continental shelf) yang mula-mula merupakan aturan internasional yang berlaku di tempat Amerika Latin, sekarang (melalui Konvensi Hukum Laut PBB 1982) telah diterima sebagai pecahan dari aturan internasional yang berlaku umum. Demikian pula halnya dengan konsep konservasi sumber daya hayati maritim (conservation of the living resources of the sea).

Ada pula bentuk khusus lain dari aturan internasional yang juga hanya berlaku bagi sekelompok negara tertentu namun bukan berkembang melalui aturan kebiasaan melainkan melalui perjanjian internasional. Salah satu teladan yang paling menonjol untuk aturan internasional khusus ini yaitu perkembangan yang terjadi di tempat Eropa yang dimulai dengan ditandatanganinya Konvensi Eropa ihwal Hak Asasi Manusia (European Convention on Human Rights) hingga kemudian menjadi Uni Eropa pada ketika ini (akan dibahas lebih lanjut dalam pecahan tersendiri).
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Ada satu istilah lain yang – jika tidak dijelaskan – sanggup mengacaukan pengertian aturan internasional, yaitu istilah “hukum dunia” (world law). Meskipun sepintas tampak tidak ada perbedaannya dengan istilah “hukum internasional”, kedua istilah itu berpijak dari konstruksi pedoman yang sangat berlainan. 

Hukum internasional yaitu suatu tertib aturan koordinatif (coordinative legal order) yang berangkat dari dasar pedoman ihwal adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas negara-negara yang merdeka dan berdaulat dan masing-masing bangkit sendiri. Tidak ada suatu pemerintahan dunia (world government) ataupun suatu tubuh yang bersifat supra-negara atau suatu tubuh yang bangkit di atas negara-negara. Anggota masyarakat internasional – dalam hal ini, negara-negara yang merdeka dan berdaulat tersebut – tunduk atau mengikatkan dirinya kepada aturan internasional bukan sebab suatu tubuh supra-negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan berlakunya ketentuan-ketentuan aturan internasional itu. Negara-negara yang merdeka dan berdaulat tadi tunduk kepada aturan internasional sebab mereka secara sukarela menerimanya sebagai seperangkat kaidah yang mengatur hubungan di antara mereka.

Related:


    Sedangkan pengertian “hukum dunia” berangkat dari konstruksi pedoman yang sama sekali berbeda. Hukum dunia yaitu suatu tertib aturan subordinatif (subordinative legal order). Maksudnya, negara-negara yang ada di dunia ini dibayangkan sebagai semacam anggota suatu federasi yang berada di bawah suatu pemerintahan dunia (world government). Pemerintahan dunia inilah yang mempunyai kekuasaan untuk menciptakan hukum, yaitu aturan dunia, yang sanggup dipaksakan berlakunya kepada negara-negara.

    Meskipun secara teoritis kedua konsep itu sama-sama mungkin, faktanya hingga ketika ini memperlihatkan bahwa konsepsi aturan dunia itu masih jauh dari kenyataan. Sebab, hingga dengan ketika ini, masyarakat internasional masih tetap merupakan masyarakat yang terikat oleh tertib aturan koordinatif, yaitu aturan internasional.

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel