Pengertian Negara Dan Pengertian Konstitusi

PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok insan yang secara gotong royong mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan yang ada di wilayahnya.Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing mempunyai kepribadian yang lepas dari dilema kenegaraan). Secara umum negara sanggup diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah alasannya yaitu mempunyai pemerintahan yang berwenang dan bisa untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:

1. Masyarakat
Masyarakat merupakan unsur terpenring dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diharapkan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan gres yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu aturan tata negara.

2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak sanggup bangun tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah aneka macam negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di daerahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas daerahnya sesudah berhadapan dengan pegawanegeri (imigrasi negara) untuk memenuhi aneka macam kewajiban yang ditentukan.
Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah impian bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.

3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara yaitu pemerintahan mempunyai kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan aturan dan kedaulatan rakyat.
  • Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
  • Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak sanggup dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara yaitu mempunyai kekuasaan kekerasan berdasarkan kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah yaitu “alat negara”.
  • Teori kedaulatan aturan (Rechts souvereiniteit) Teori kedaulatan aturan (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Ide
  • Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, Undang-Undang Dasar (Konstitusi) dan akreditasi Internasional (secara de facto maupun de jure).


PENGERTIAN KONSTITUSI
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibuat yaitu negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan wacana negara. Belanda memakai istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia memakai istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanya¬an: what is a constitution sanggup dijawab bahwa “…a consti¬tution is a document which contains the rules for the the operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada umumnya selalu mempunyai naskah yang disebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar.

Dahulu konstitusi dipakai sebagai penunjuk aturan penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan dipakai secara luas dalam aturan kanon untuk mengambarkan keputusan subsitusi tertentu terutama dari Paus.

Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Namun berdasarkan para andal ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.

Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara. Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan mirip halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar moral kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.

Di beberapa negara terdapat dokumen yang mirip konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
  1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu forum kenegaraan.
  2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan sanggup diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa forum negara dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang bahan muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang yaitu India dengan 394 pasal. Kemudian Amerika Latin mirip uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.Konstitusi terpendek yaitu Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.


SUBER ARTIKEL;

Related:

    http://www.wikipedia.com
    Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
    http://www.prince-mienu.blogspot.com

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel