Tujuan Konsitusi Dan Hubungan Konsitusi Dengan Negara

TUJUAN KONSTITUSI
Pada umumnya aturan bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara aneka macam kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan aturan tata negara intinya sama dan lantaran sumber utama dari aturan tata negara yakni konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih terang sanggup dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga mempunyai tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
  1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
  2. Hubungan antar forum negara
  3. Hubungan antar forum negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
  4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia 
  5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang mempunyai lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun mempunyai peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi insan yang diatur diluar konstitusi menerima pertolongan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang mempunyai aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang mempunyai kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.

Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu dibutuhkan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan sanggup dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul lantaran adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan kiprah relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.


KLASIFIKASI KONSTITUSI
Hampir semua negara mempunyai kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu mempunyai perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan hingga pada pembagian terstruktur mengenai dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para jago aturan tata negara atau aturan konstitusi kemudian mengadakan pembagian terstruktur mengenai berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya:
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten constitution)
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok: (1) Sifat elastis, artinya sanggup diubahsuaikan dengan gampang (2) Dinyatakan dan dilakukan perubahan yakni gampang menyerupai mengubah undang-undang.
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution).
  4. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi yakni konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan menyerupai yang pertama. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
  5. Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan menyerupai itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, lantaran intinya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
  6. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
  • Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
  • Presiden dipilih eksklusif oleh rakyat atau dewan pemilih.
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai aturan dasar yang meng¬ikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedau¬latan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu yakni rakyat. Jika yang berlaku yakni paham kedaulatan raja, maka raja yang memilih berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang dise¬but oleh para jago sebagai constituent power yang merupakan kewe¬nangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diatur¬nya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demo¬krasi, rak¬yatlah yang dianggap memilih berlakunya suatu konstitusi.

Constituent power menda¬hului konstitusi, dan konstitusi mendahului organ pe¬me¬rin¬tahan yang diatur dan dibuat berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki aturan (hierarchy of law). Konstitusi merupakan aturan yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling mendasar sifatnya, lantaran konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk aturan atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip aturan yang berlaku universal, maka biar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar sanggup berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu dilarang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi tersebut.

Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam badan Undang-Undang Dasar 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh alasannya yakni itu berdasarkan Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.


HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan perjuangan untuk melakukan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh Undang-Undang Dasar (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 tercantum dasar negara Pancasila, melakukan konstitusi intinya juga melakukan dasar negara.

Related:

    SUMBER ARTIKEL:
    http://www.wikipedia.com
    Nasution, Mirza. NEGARA DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
    http://www.prince-mienu.blogspot.com

    Related Posts

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel