Permasalahan Yang Timbul Di Koperasi Indonesia
Monday, March 23, 2020
Edit
Permasalahan yang dihadapi Koperasi di Indonesia
Kenyataan remaja ini menunnjukkan, bahwa koperasi di Indonesia belum mempunyai kemampuan untuk menjalankan kiprahnya secara efektif. Hal ini disebabkan koperasi masih menghadapi kendala structural dalam penguasaan factor produksi khususnya permodalan.
Kelangkaan modal pada koperasi menjadi factor ganda yang membentuk kekerabatan lantaran akhir lemahnya perkoperasian di Indonesia selama ini. Hubungan tadi menjadi bundar setan yang membelit dan semakin memperlemah koperasi. Upaya untuk memutus bundar setan ini tak sanggup diserahkan pada prosedur pasar, tapi harus dillakukan melalui upaya terobosan structural dalam bentuk restrukturisasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan.
Restrukturisasi penguasaan factor produksi di anataranya dilakukan melalui pemberian jalan masuk yang lebih besar kepada koperasi untuk mendapat modal. Teori ini didasarkan atas perkiraan bahwa terdapat kekerabatan positif antara tingkat penguasaan modal dengan tingkat pemanfaatan hasil pembangunan. Dengan jalan masuk yang lebih besar terhadap modal, koperasi diharapkan sanggup menikmati perolehan pembangunan secara lebih besar pula. Secara mikro, dengan modal yang memadai maka anggota koperasi sanggup meraih manfaat yang lebih besar atas aktivitas dan usaha koperasi. Dengan demikian, anggota diharapkan bekemampuan untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Koperasi di Indonesia, anggotanya sebagian besar masih terdiri dari masyarakat yang tingkat ekonomi dan pengetahuannya rendah. Kehadirannya sering dikaitkan dengan sebuah organisasi yang hanya member pinjaman pada anggotanya. Jika keadaan ini tetap dibiarkan, maka selamanya koperasi akan sulit untuik berkembang pesat. Perkembangan koperasi di Negara-negara maju, lantaran masyarakatnya mempunyai anggapan bahwa koperasi merupakan sebuah organisasi modern, yang setara dengan perusahaan swasta lainnya dan perusahaan miliki Negara (BUMN di Indonesia). Justru sebaliknya di Indonesia, koperasi masih dianggap sebagai wadah yang mempunyai semangat tradisional, dan identik dengan golongan ekonomi lemah.
Hambatan lain bagi koperasi diIndonesia hingga ketika ini, terletak pada motif masyarakat. Kebanyakan pengurus dan anggotanya masih bermental lemah, semenjak awal sudah mempunyai niat buruk terhadap koperasi, dimana kepentingan langsung lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan kelompok dan kepentingan sosialnya.
Dari sisi manajemen, koperasi di Indonesia kebanyakan mempunyai administrasi kekeluargaan dan berorientasi taktis jangka pendek. Manajemen koperasi sebaiknya dikembangkan secara modern semenjak dari awal, dan harus diarahkan pada orientasi strategic. Gerakan koperasi harus mempunyai manusia-manusia yang bisa menghimpun dan memobilisasi banyak sekali sumber daya yang dibutuhkan untuk memamanfaatkan peluang usaha. Dan lebih penting harus ditumbuhkan semangat kewirakoprasian dari seluruh jajaran koperasi, khususnya para pengurusnya. Pengurus harus mempunyai kemampuan untuk menjalankan dan mengelola manajemen, berani mengambil resiko, selain bisa memanfaatkan banyak sekali peluang usaha.
Memang koperasi berbeda dengan tubuh usaha swasta. Meskipun koperasi juga merupakan tubuh usaha tetapi mempunyai karakteristik tersendiri. Ada beberapa hal yang dikambing hitamkan sehubungan dengan tidak berkembangnya koperasi. Dan karakteristik koperasi itulah yang di anggap penyebabnya. Yang Pertama, fungsi social dari koperasi. Pandangan bahwa fungsi social koperasi merupakan hambatan, gotong royong itu keliru besar. Justru fungsi social meerupakan dasar berpijak yang kokoh untuk memperjoangkan kepentingan anggota secara bersama-sama. Mungkin ini terlalu idealis, namun terang bukan uthopis. Yang Kedua, Azas dan sendi dasar, koperasi berazaskan kekeluargaan dan untuk kepentingan bersama sering dianggap sebagai suatu kendala yang mengurangi ruang gerak individu di dalam koperasi. Ini juga kurang tepat, lantaran memperjoangkan kepentingan bersama yang dilakukan sedcara kekeluargaan akan lebih berpengaruh daripada sendir-sendiri. Koperasi memang didirikan bukan hanya untuk kepentingan sendir, tetapi juga untuk kepentingan bersama, menyerupai yang terkandung dalam gerakan koperasi di Jerman, yang berbunyi “Fur Alle, Alle fur einen”.
Salah satu perkara yang spintas kemudian sederhana, tetapi tidak jarang menjadikan perbedaan pendapat yang sangat tajam ialah mengenai “keuntungan” pada koperasi. Dipihak lain, koperasi lebih menekankan pada upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotanya atau memperjuangkan kepentingan bersama. Mestinya kedua hal tersebut tidak perlu dipertentangkan, lantaran jika koperasi tidak untung, maka sudah tentu tidak sanggup mensejahterakan para anggotanya. Makara sebagai organisasi usaha koperasi harus mengejar laba sebagaimana perusahaan lainnya. Tetapi jangan dibalik, bahwa perkumpulan koperasi didirikan angota-anggotanya dengan tujuan mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikan koperasi ialah orang-orang yang secara bersama-sama, sadar dan berusaha meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pengembangan Koperasi
Masyarakat Indonesia pada umumnya telah maklum bahwa perkembangna koperasi remaja ini bila dilihat dari segi kuantitas memang sangat menggembirakan, akan tetapi bila dari segi kualitas masih sangat memperihatinkan. Hal ini ini juga terlihat dari kepercayaan yang diberikan pemerintaah pada koperasi boleh dikatakn belum sepenuhnya. Ini dengan gampang kita amati dari banyak sekali materi yang dikelola atau dikendalikan oleh pemerintah, sebahagianj besar penyalurannya belum diberikan kepada koperasi, tapi diberikan kepada perusahaan swasta.
Koperasi merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian diharapkan partisipasi aktif dari koperasi untuk mensejahterakan masyarakat dan Bangsa Indonesia. Yang mengharapkan semoga koperasi mempunyai kemampuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya, bukan hanya dari pihak pemerintah tapi juga seluruh rakyat Indonesia, dimana anggota koperasi juga merupakan belahan dari masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di Indonesia ada tiga pilar ekonomi untuk mensejahterakan seluruh bangsa Indonesia, yaitu :
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh koperasi ( Badan hokum koperasi koperasi).
- Sektor ekonomi yang dikuasai oleh Negara (BUMN).
- Sektor ekono mi yang dikuasai oleh pihak swasta (Perusahaan Swasta nasional).
Koperasi diaharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional kita, ini juga terlihat bagaiaman penempatan koperasi pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berada diurutan pertama.
Perkembangan sejarah memperlihatkan bahwa kehadiran koperasi dalam kancah usaha perekonomian nasional hingga kurun waktu sekarang, telah memperlihatkan kiprahnya yang penting, baik itu dari segi politik, ekonomi maupun dari segi sosialnya. Diharapkan peranan koperasi terus diperhatikan oleh pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, yang menempatkan koperasi pada urutan yang pertama. Porsi koperasi harus ditingkatkan kiprahnya dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam menghadapi situasi sekarang, dimana perekonomian dunia cenderung tidak menentu, kehadiran koperasi yang benar-benar berdikari sangat diperlukan. Kehadiran kopewrasi dalam kancah perekonomian nasional, sebagai salah satu pelaku ekonomi diharapkan akan bisa ikut dalam memecahkan permasalahan nasional yang timbul, yaitu mengatasi perkara pengangguran atau memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat serta pemerataan aktivitas pembangunan. Masalah nasional akan sanggup diatasi setidaknya jika koperasi berkembang sebagaimana yang diharap baik pemerintah ataupun masyarakat dan bangsa Indonesia.
Dalam pengembangan koperasi, bukan peranan pemerintah yang memilih perkembangannya, tetapi juga masyarakat itu sendiri, yang turut memilih berkembang atau tidaknya suatu koperasi, baik sebagai anggota koperasi ataupun sebagai anggota masyarakat yang berada dalam ruang lingkup koperasi tersebut. Organisasi/lembaga koperasi, merupakan organisasi ekonomi yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang secara bersama-sama dan sukarela memajukan kepentingan ekonomi bagi anggotanya dan masyarakat dalam lingkungan kerjanya. Dan lantaran koperasi merupakan sekumpulan orang-orang yang berusaha untuk mencapai tujuan yang telah mereka programkan bersama, sudah barang tentu kemajuan dan perkembangnnya tergantung pada orang-orang yang menjadi anggotanya, khususnya orang yang berada dalam kepengurusan atau yang mengelola koperasi tersebut.
Perkembangan koperasi tidak akan lepas dari perkembangan anggota atau pengurusnya secara individu, demikian perilaku mental dan harga diri setiap anggotanya. Sikap mental yang baik sanggup menggerakkan kperasi dengan azas dan semangat gotong royong, sehingga mereka terdorong keras oleh kehendak untuk melaksanakan suatu kolaborasi secara lebih aktif demi memajukan masyarakat secara keseluruhan.
Selain perkembangan anggota secara individu, peranan pemerintah akan lebih mendorong koperasi untuk berkembang. Jika peranan anggota untuk mengurus atau menjaga gambaran koperasi dimatamasyarakat, maka peranan pemerintah sebagai Pembina akan terus mengarahkan, dan yang terpenting memberiukan pinjaman dan kemudahan yang dibutuhkan koperasi dalam usahanya mewujudkan kemandireiannya.
Berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan suatu koperasi yang mandiri, sanggup dibagi dalam tiga tahapan, yaitu :
Memperkenalkan konsep koperasi, mengambil inisiatif unmtuk mendorong pertumbuhan, dan terus memperlihatkan pinjaman dan fasitas yang dibutuhkan koperasi.
Koperasi diharapkan semakin mandiri. Koperasi harus sanggup mengambil keputusan sendiri dalam menyusun rencana dan pelaksanaan aktivitas usaha serta permodalannya, dan berusaha terus mengurangi ketergantungan pada pemerintah.
Koperasi sudah benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
Profesinalisme merupakan syarat lain yang harus dipenuhi semoga koperasi sanggup berkembang. Hal ini penting untuk dihayati, lantaran tanpa profesionalisme maka koperasi akan selalu dihadang oleh persoalan-persoalan kelasik yang itu-itu juga. Agar hal tersebut tidak terjadi, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan profesinalisme ini, diantaranya ialah :
Para pengurus koperasi, sebaiknya memahami lebih cermat dan teliti apa gotong royong yang dimaksud dengan administrasi dalam kehidupan koperasi.
Guna mewujudkan administrasi koperasi yang tepat, perlu pula disusun suatu prosedur kerja yang benar-benar bisa menyebarkan jiwa bisnis dalam koperasi.
Perlu adanya bhubungan yang lebih terang atara koperasi dengan pelaku ekonomi lainnya menyerupai BUMN dan swasta, sehingga diperoleh hubungaan kemitraan kerja yang berangkat dari satu tujuan yang sama.
Perkembangan kehidupan berkoperasi kini ini sanggup dikatakan masih jauh ketinggalan apabial dibandingkan dengan perkembangan usaha swasta lainnya. Hal ini disebabkan adanya masalah-masalah yang dihadapi koperasi sebagaimana telah dijelaskan di atas, utamanya aspek kelembagaan koperasi. Aspek kelembagaan menyerupai kepercayaan pemerintahdan masyarakat serta partisipasi anggota yang belum optimal, alat kelengkapan organisasi ( Rapat Anggota, Pengurus, dan Badan Pemeriksa) belum sepenuhnya berfungsi dengan baik. Disamping aspek kelembagaan tersebut, maka aspek usaha juga merupakan suatu permaslahan sendiri bagi kopwerasi, yaitu belum bisa memanfaatkan peluang usaha secara maksimal.