Pengertian Dan Jenis Beasiswa Unggulan

BEASISWA UNGGULAN
A. PENGERTIAN BEASISWA UNGGULAN
Beasiswa Unggulan ialah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia dan / atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional di bidangnya dan mahasiswa absurd terpilih pada perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan.

Pengertian “unggulan” dalam aktivitas beasiswa ini ialah keutamaan pada pengembangan sistem pembelajaran, prestasi calon peserta dan bidang studi yang dikembangkan di perguruan tinggi penyelenggara. Sehingga pemenuhan arti unggulan sanggup salah satu, salah dua atau semuanya hal tersebut.

B. JENIS DAN BENTUK BEASISWA
Pada pelaksanaan aktivitas Beasiswa Unggulan, usang waktu yang diberikan bagi peserta beasiswa ialah 48 bulan pada jenjang S1 atau yang sederajad, 18-24 bulan pada jenjang S2 dan 36 bulan pada jenjang S3. Oleh sebab itu bagi mahasiswa Beasiswa Unggulan wajib menuntaskan studinya sempurna pada waktunya. Penyelesaian studi yang sempurna waktu merupakan langkah strategis untuk berempati ke orang lain dengan memperlihatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Unggulan juga.

Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia, professional dibidangnya dan mahasiswa absurd terpilih tersebut disalurkan melalui perorangan atau lembaga/instansi pengusul, antara lain: perguruan tinggi, forum penelitian, forum kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sesuai dengan visi Pendidikan Nasional 2025. Sedangkan jenis dan bentuk beasiswa yang ditawarkan ialah sebagai berikut :
1.Jenis Beasiswa Unggulan 
Berdasarkan Permendiknas perihal Beasiswa Unggulan, jenis beasiswa yang diberikan terdiri dari:
  1. Beasiswa Dalam Negeri, yaitu beasiswa diperuntukkan untuk lulusan berprestasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) guna mengikuti proses pendidikan aktivitas sarjana (S1) atau yang sederajat di perguruan tinggi bidang sains dan humaniora serta vokasi. Beasiswa ini juga sanggup dipakai untuk mengikuti aktivitas Magister (S2) dan Doktoral (S3). Disamping itu Beasiswa ini juga termasuk untuk Program Pengembangan Doktor, yaitu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis bila dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melaksanakan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari aktivitas ini ialah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari absurd dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia.
  2. Beasiswa Luar Negeri yaitu beasiswa bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, begitu juga aktivitas Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Beasiswa ini prioritas untuk jenjang pendidikan pada aktivitas Magister (s2) atau Doktor (S3). 
  3. Beasiswa Mahasiswa Asing (Palestina, dll) merupakan aktivitas khusus untuk mahasiswa absurd yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG) dan Rusia. Program ini memperlihatkan prioritas pada aktivitas studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Disamping itu beasiswa ini juga memperlihatkan prioritas bagi mahasiswa absurd yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi di Indonesia.
  4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam banyak sekali bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains).
  5. Beasiswa Profesi ialah besiswa yang diberikan bagi profesi menyerupai Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan menurut profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas peserta untuk memperlihatkan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu kegiatan “character building”.
2. Bentuk Beasiswa Unggulan
Peserta aktivitas Beasiswa Unggulan yang lolos seleksi untuk melanjutkan studi dalam banyak sekali jenjang pendidikan, baik pada perguruan tinggi di Indonesia maupun di luar negeri, akan di menetapkan oleh Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mendapatkan beasiswa dalam bentuk sebagai berikut :
  1. Biaya pendidikan ialah beasiswa yang diterima untuk membantu membiayai kebutuhan pendidikannya menyerupai SPP dan biaya SKS, dll. Semua menurut peraturan di perguruan tinggi yang diikutinya;
  2. Buar negeri); dan/atau
  3. Biaya transportasi/tiket pesawat ialah proteksi tiket bagi peserta untuk melaksanakan kegiatan ke atau dari luar negeiaya buku ialah beasiswa yang diberikan kepada peserta beasiswa ketika menempuh aktivitas pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3;
  4. Biaya penelitian ialah beasiswa yang diberikan kepada peserta ketika menempuh aktivitas pendidikan jenjang S1 atau sederajat, S2, S3 dan aktivitas Pengembangan Doktor; dan/atau
  5. Biaya hidup ialah beasiswa yang diterima untuk membantu biaya hidup pada ketika mengikuti aktivitas pendidikan jenjang S1 atau yang sederajat, S2 dan S3 termasuk asuransi kesehatan (bila melaksanakan proses studi di lri. 
Bagi mahasiswa absurd terpilih yang lolos seleksi, juga akan mendapatkan bentuk beasiswa unggulan tersebut di atas. Disamping itu untuk mahasiswa absurd tersebut diperkenankan mendapatkan bentuk beasiswa lainnya menyerupai :
  • Biaya pengurusn Visa;
  • Penulisan jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari absurd dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampus dimana mahasiswa ybs menyelesiakan studinya di Indonesianya. 
  • Biaya operasional lainnya.
Sedangkan bagi peserta Program Beasiswa Unggulan yang mendaftar melalui jalur profesi (P3SWOT) akan mendapatkan beasiswa sekali dalam tahun anggaran berjalan dan besaran yang diterima menurut hasil analisis dari tim seleksi Beasiswa Unggulan. Beasiswa ini termasuk untuk mahasiswa yang melaksanakan aktfitas pencitraan Program Beasiswa Unggulan yang dilakukan di Indonesia maupun di luar negeri.

Tunjangan Kreatifitas Juara ialah beasiswa yang di berikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang sebab kejuaraannya (baik di level regional, nasional maupun internasional) atau kekhususannya dianggap layak mendapatkan proteksi pendidikan. Beasiswa ini diberikan hanya sekali dalam setahun anggaran berjalan.

C. Ketentuan Sasaran Program
Seperti yang di tentukan dalam Permendikbud 2013, maka peserta Program Beasiswa Unggulan berasal dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia dalam banyak sekali jenjang pendidikan, professional di bidangnya dan mahasiswa absurd terpilih. Adapun status mereka sanggup sebagai staf Pemda, KEMDIKBUD, karyawan swasta berprestasi maupun bagi yang gres lulus dari sekolah/perguruan tinggi. Hasil seleksi menurut kriteria standar dari KEMDIKBUD dan Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data pribadi, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yang ditujukan untuk menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual (bila diperlukan). Bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan ialah yang mempunyai akta B2.

Adapun target Program Beasiswa Unggulan menyerupai uraian di atas terdiri dari :
  1. Lulusan terbaik dari Satuan Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas/Kejuruan atau yang sederajad, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
  2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  3. Pemenang LKS (LKS) tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  4. Pemenang Lomba Olimpiade tingkat nasional dan internasional;
  5. Pemenang Lomba Bidang Olahraga/Seni/Bahasa/Sains tingkat regional (kabupaten/kota/propinsi), nasional dan internasional;
  6. Aktivis mahasiswa yaitu pengurus organisasi kemahasiswaan, antara lain UKM, BEM, Senat, Himpunan Mahasiswa dan lain-lain;
  7. Guru berprestasi;
  8. Pegawai negeri dan karyawan swasta berprestasi.
Catatan untuk juara olimpiade sanggup mendapatkan Beasiswa Unggulan asal tidak bertentangan dengan Permendiknas nomor 62 tahun 2009 perihal Pemberian Beasiswa Kepada Peserta Didik Jenjang Pendidikan Menengah dan Tinggi Peraih Medali Olimpiade Sains Internasional.

D. PERSYARATAN BEASISWA
Seperti yang telah diuraikan di atas bahwa menurut jenisnya terdapat 5 beasiswa. Adapun masing-masing jenis beasiswa mempunyai persyaratan menyerupai uraian di bawah ini.
1. Beasiswa Unggulan Dalam Negeri.
Beasiswa ini diperuntukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang merupakan target Program Beasiswa Unggulan ini dan dipakai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang S1, S2 dan S3. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi Beasiswa Unggulan untuk jenjang pendidikan S1/yang sederajat/S2 dan S3 ialah sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan yang sanggup di unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.o.id);
  • Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
  • Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan akta dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju;
  • Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diharapkan yang telah dilegalisasi dan akta kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
  • Melampirkan proposal kegiatan (berisi planning studi/tugas tamat dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
  • Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual ukuran 4x6 cm;
  • Mempunyai surat rekomendasi dari pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) dari perguruan tinggi yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs sanggup menuntaskan studinya sempurna waktu;
  • Foto kopi rekening bank atas nama calon peserta beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari aktivitas studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
  • Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melaksanakan aktfitas dedikasi sebagai konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
  • Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai akta kejuaran dan/atau nilai UN 7.5. Pelamar S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau akta kejuaraan dan S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau akta kejuaraan;
  • Bagi pelamar yang sudah di perguruan tinggi pengajuan paling terakhir pada semester pertama dengan IPK ≥ 3,25 untuk semua jenjang pendidikan dan/atau akta kejuaraan;
  • Menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali;
Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri sipil instansi terkait wajib memenuhi persyaratan abjad a-j dan ketika mendaftar aktivitas S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,00 atau aktivitas S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,25. Bagi pelamar yang bestatus pegawai negeri sipil bila diketahui melaksanakan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, diketahui melaksanakan tindak pidana, terkena duduk masalah narkoba dan melaksanakan tindakan tercela. Maka beasiswa yang sudah di terima akan dihentikan.

Beasiswa Unggulan Dalam Negeri ini juga termasuk untuk aktivitas bidang lingkungan dan industry kreatif serta insan mandiri. Disamping juga Program Pengembangan Doktor, yaitu untuk menjadi peneliti utama atau yang sederajat dalam bidang kajian tertentu. Beasiswa ini lebih strategis bila dalam prosesnya melibatkan peneliti Indonesia yang tinggal di luar negeri (Diaspora) untuk melaksanakan penelitian bersama beserta mengikutkan mahasiswa S3 di Indonesia. Salah satu produk dari aktivitas ini ialah Jurnal Internasional yang masuk database Scopus (bibliografi database yang terdiri dari absurd dan citasi untuk artikel jurnal akademik) atau Web of Science. Namun dalam publikasi Internasional wajib melibatkan author lain di luar kampusnya di Indonesia. Persyaratan untuk mengikuti Program Pengembangan Doktor ini ialah umur maksimal 35 tahun, telah mempunyai sebuah jurnal internasional, 2 buah jurnal nasional dan buku yang diterbitkan berISBN. Permohonan dananya dialmpiri proposal dengan pendanaan yang dibutuhkan.

2. Beasiswa Unggulan Luar Negeri.
Beasiswa diperuntukan bagi para juara tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional serta pemenang olimpiade sains, seni dan iptek, juga peserta aktivitas Double/Joint Degree yang ingin melanjutkan studinya ke luar negeri. Pelamar diprioritaskan untuk jenjang pendidikan pada aktivitas Magister (s2) atau Doktor (S3). Sedangkan syarat untuk melamarkan aktivitas ini ialah :
  • Mengisi formulir pendaftaran Beasiswa Unggulan yang sanggup di unduh melalui (beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id);
  • Mengajukan surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen KEMDIKBUD;
  • Lulus seleksi di perguruan tinggi dengan melampirkan akta dan/atau surat penerimaan dari perguruan tinggi yang dituju di luar negeri;
  • Melampirkan fotokopi ijasah dan transkrip nilai pendidikan terakhir, bila diharapkan yang telah dilegalisasi dan akta kejuaraan/prestasi yang dimiliki;
  • Melampirkan proposal kegiatan (berisi planning studi/tugas tamat dengan pustaka yang memadai, perencanaan waktu studi, kebutuhan anggaran, dll dilampiri buktinya, misal SPP dengan ketentuan pinpinan perguruan tinggi, dst);
  • Menyerahkan biodata (CV) disertai foto profil bebas casual ukuran 4x6 cm;
  • Mempunyai surat rekomendasi dari pimpinan instansi dimana pelamar bekerja atau dosen (Professor/Doktor) dari perguruan tinggi yang dituju. Isi menyetujui pelamar untuk mengajukan permohonan beasiswa dan jaminan ybs sanggup menuntaskan studinya sempurna waktu;
  • Foto kopi rekening bank atas nama calon peserta beasiswa untuk pelamar perorangan. Sedangkan pelamar dari aktivitas studi perguruan tinggi, maka pihak Program Studi penyelenggara di Perguruan Tinggi penyelenggara menyerahkan fotokopi rekening lembaganya (rekening rektor atau pimpinan di universitas);
  • Melampirkan surat pemberdayaan dari instansi yang mengusulkan (bila diperlukan), artinya bila sudah selesai perkuliahan pelamar akan melaksanakan aktfitas dedikasi sebagai konsekuensi pemberian rekomendasi. Aktifitas ini bukan berarti pengangkatan sebagai pegawai/karyawan dari institusi pengusul;
  • Sebelum berangkat ke luar negeri wajib melampirkan Surat Pernyataan  sebagai jaminan akan menuntaskan studi di luar negeri.
  • Pelamar S1 atau yang serajad mempunyai akta kejuaran dan/atau nilai UN 8.5 atau yang sejenis. Pelamar S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,25 dan/atau akta kejuaraan dan S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,5 dan/atau akta kejuaraan;
  • Peserta mempunyai TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) setara dengan ≥ 550. Dan bagi pelamar Beasiswa Unggulan yang ingin melanjutkan studi ke Perancis untuk S2/S3 yang diprioritaskan ialah yang mempunyai akta B2.
Pelamar berstatus pegawai Kemdikbud atau pegawai negeri instansi terkait wajib memenuhi persyaratan abjad a-i dan ketika mendaftar aktivitas S2 mempunyai IPK S1 ≥ 3,00 atau aktivitas S3 mempunyai IPK S2 ≥ 3,25. Selain itu mempunyai akta TOEFL atau sejenis yang mempunyai nilai ≥ 550.

Catatan khusus.
Bagi mahasiswa peserta Beasiswa Unggulan untuk segala jenjang pendidikan yang mempunyai kesempatan melaksanakan aktivitas pendidikan di luar negeri, diwajibkan memperhatikan beberapa hal yang terdiri dari:
a. Paspor dan Visa.
Persyaratan mempunyai paspor dengan visa negera yang dituju merupakan kewajiban bagi mahasiswa yang akan ke luar negeri. Proses pengurusannya dilaksanakan oleh mahasiswa yang bersangkutan atau difasilitasi oleh perguruan tinggi di Indonesia dimana mahasiswa yang bersangkutan belajar.

b. Asuransi Kesehatan.
Mahasiswa wajib mempunyai asuransi kesehatan di negara tujuan belajar. Apabila terjadi klaim kesehatan, Sekretariat Beasiswa Unggulan tidak akan bertanggung jawab terhadap klaim tersebut. Asuransi kesehatan selama berguru di luar negeri diberikan termasuk di dalam biaya hidup yang diterima oleh mahasiswa yang bersangkutan. Proses pendaftarannya untuk mendapatkan asuransi tersebut dilakukan oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri.

c. Jurnal ilmiah/ilmiah populer.
Mulai tahun 2009 bagi mahasiswa yang mengikuti aktivitas DD/JD di luar negeri, untuk jenjang pendidikan magister (S2) diwajibkan menciptakan 1 (satu) jurnal nasional/internasional dan/atau artikel ilmiah terkenal di mass media di Indonesia (ISR). Sedangkan bagi mahasiswa aktivitas doktor (S3) wajib menciptakan 2 (dua) jurnal yang terdiri dari 1 (satu) jurnal nasional atau artikel ilmiah terkenal di mass media Indonesia (ISR) dan 1 (satu) jurnal internasional. Penerbitan goresan pena di jurnal ilmiah dan atau media massa nasional (tema bebas dan atau dikaitkan perihal Beasiswa Unggulan) merupakan persyaratan untuk mendapatkan kelanjutan beasiswa di tahun berikutnya (melakukan ISR).

3. Beasiswa Unggulan Mahasiswa Asing.
Beasiswa ini merupakan aktivitas khusus untuk mahasiswa absurd yang ingin melanjutkan studi pada jenjang S1/S2/S3 pada perguruan tinggi di Indonesia. Dan beasiswa ini diutamakan untuk negara Palestina, Samoa, Myamar, Afganistan, Papua Nugini (PNG), Rusia, dll. Program ini memperlihatkan prioritas pada aktivitas studi yang menyelengarakan gelar ganda dan kembaran. Dengan demikian, diharapkan aktivitas studi tersebut terstimulus melaksanakan kegiatan internasionalisasi perguruan tinggi. Disamping itu beasiswa ini juga memperlihatkan prioritas bagi mahasiswa absurd yang mengambil bidang Bahasa Indonesia baik pada jenjang S1-S3 di perguruan tinggi di Indonesia. Khusus untuk bidang Bahasa Indonesia, diharapkan mahasiswa absurd tersebut menentukan perguruan tinggi yang mempunyai institusi yang menyelanggarakan BIPA (Bahasa Indonesia Penutur Asing).

Mahasiswa absurd terpilih disini ialah warga Negara dari Negara absurd yang 
Sedangkan syarat bagi mahasiswa absurd yang ingin mendapatkan beasiswa ini ialah sebagai berikut :
  1. Telah mempunyai Surat Penerimaan di perguruan tinggi yang di tuju.
  2. Menyerahkan CV dalam bahasa inggris.
  3. Mengisi form Beasiswa Unggulan.
  4. Membuat proposal penelitian sesuai jenjang pendidikan yang diikuti.
  5. Membuat permohonan beasiswa ke Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, KEMDIKBUD.
  6. Melampirkan ijasah dan transkrip.
  7. Diprioritaskan bagi yang mempunyai prestasi di bidangnya (jurnal ilmiah, dll).
  8. Menyerahkan pasfoto 4x6cm.
  9. Mempunyai rekomendasi dari pihak terkait untuk memperlihatkan jaminan biar sanggup menuntaskan studi di Indonesia sempurna waktu.
4. Beasiswa Tunjangan Kreatifitas.
Beasiswa ini diperuntukkan untuk peserta didik pemenang kejuaraan tingkat regional (kabupaten/kota, propinsi), nasional dan internasional dalam banyak sekali bidang (vokasi, olahraga, seni dan sains). Peserta dari aktivitas beasiswa ini berasal dari jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau ponpes. 

5. Beasiswa Profesi.
Beasiswa ini ialah besiswa yang diberikan bagi profesi menyerupai Peneliti, Penulis, Pencipta, Seniman, Wartawan, Olah Ragawan dan Tokoh (P3SWOT). Dengan kata lain, beasiswa ini diberikan menurut profesi pelamar dan tidak memperhatikan jenjang pendidikan. Beasiswa ini diberikan juga atas dasar aktifitas peserta untuk memperlihatkan pencitraan Program Beasiswa Unggulan dalam kerangka salah satu kegiatan “character building”. Sehingga di harapkan peserta Beasiswa Unggulan mempunyai perilaku sebagi orang berbudaya, beragama, tingkah laris dan kepercayaan diri. Dengan identitas tersebut akan diperoleh sumberdaya insan yang handal dan menjadi panutan di tengah masyarakat, serta menjadi pecahan dari pengawal atas kemajuan bangsa kelak.

E. PENDAFTARAN DAN SELEKSI.
Untuk tahun anggaran 2013, pendaftaran dibuka secara periodik dan jadual pendaftaran serta seleksi di umumkan di web Beasiswa Unggulan. Proses pendaftaran Program Beasiswa Unggulan terdapat tiga (3) cari yaitu :
A. Pendaftaran secara online melalui sanggup diakses oleh perorangan yang tertarik aktivitas beasiswa ini. Pendaftaran ini dipakai untuk mengakses Beasiswa Dalam Negeri maupun Beasiswa Luar Negeri dalam jenjang pendidikan tertentu. Disamping itu pelamar yang tertarik Beasiswa Profesi (P3SWOT) juga diharuskan mendaftar secara online. Adapun mekanisme seleksi disajikan pada Gambar 3.

Keterangan gambar di atas :
  1. Pelamar perorangan mencari informasi beasiswa dan mendaftarkan diri secara manual (dikirim ke Sekretariat Beasiswa Unggulan) dengan di sertai kelengakapan manajemen contohnya rekomendasi pimpinan dari forum yang mengusulkan, dll. Pelamar juga bisa berasal dari usulan perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan untuk keperluan pemenuhan database (no 1 dan 2).
  2. Calon peserta yang telah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes yang diadakan Tim Beasiswa Unggulan. Proses seleksi merupakan aktifitas internal Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam mengumpulkan semua berkas dari seluruh pelamar. Proses data melalui sistem teknologi informasi dilakukan dalam dua tahap, yakni pengembangan data dan informasi, serta pengembangan aktivitas yang merupakan tahapan pemrosesan data, investigasi kelengkapan dan keabsahan berkas calon mahasiswa (no 3).
  3. Tim Beasiswa Unggulan memutuskan peserta Beasiswa Unggulan. Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri bertugas sebagai pengambil kebijakan yang melahirkan aturan-aturan yang akan ditetapkan dan mengesahkan ketetapan calon mahasiswa.
  4. BPKLN menerbitkan surat lulus peserta beasiswa (no 4).
  5. BPKLN mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi dan berkas persyaratan yang harus dilengkapi selanjutnya (no 5).
  6. Penandatanganan isu aktivitas serah terima dana beasiswa dalam bentuk kontrak pendidikan, yang disepakati antara mahasiswa terseleksi atau perguruan tinggi penyelenggara dengan Sekretariat Beasiswa Unggulan BPKLN KEMDIKBUD mengenai perjanjian sehabis menuntaskan pendidikan termasuk pengembangan potensi kawasan masing-masing (no 6).
  7. Peserta menjalani proses perkuliahan di perguruan tinggi. Dimana penempatan mahasiswa di perguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Agustus-September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi (no 7).
Peserta mahasiswa yang telah terseleksi dan kuliah di perguruan tinggi yang dituju akan mendapatkan Surat Keputusan, sebagai pernyataan peserta Beasiswa Unggulan mulai tahun 2013.
B. Pendaftaran secara manual yaitu bagi pelamar yang mengalami kesulitan mengakses internet sanggup melaksanakan rujukan pendaftaran ini. Peruntukan dari pendaftaran ini ialah sama dengan pelamar yang melaksanakan pendaftaran online. Disamping itu rujukan pendaftaran ini disarankan untuk pelamar Beasiswa Mahasa Asing Terpilih, termasuk pelamaran untuk Program Pengembangan Doktor.
C. Pendafatarn melalui aktivitas studi dari perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa Unggulan. Jadual seleksi mengikitu jadual yang ditawarkan oleh aktivitas studi yang bersangkutan. Sedangkan mekanisme pendaftaran dan seleksi disajikan dalam Gambar 4.

Keterangan dari gambar di atas :
  1. Calon peserta mendaftar pada perguruan tinggi yang diminati dengan melengkapi berkas persyaratan di perguruan tinggi dengan mengacu panduan Beasiswa Unggulan (no 1 dan 2).
  2. Calon peserta yang telah melengkapi berkas pendaftaran (lulus administrasi) menjalani seleksi dan tes di perguruan tinggi pada waktu yang telah ditentukan (no 3 dan 4).
  3. Perguruan tinggi mengolah hasil tes calon peserta dan mengusulkan nama-nama calon peserta yang lulus ke Sekretariat Beasiswa Unggulan (no 4, 5).
  4. Validasi calon peserta oleh Tim Beasiswa Unggulan menurut persyaratan yang ditentukan. Biasanya membutuhkan waktu berkisar antara 3 s.d 4 ahad (no 7).
  5. Sekretariat Beasiswa Unggulan mengumumkan nama peserta yang lulus seleksi ke perguruan tinggi untuk melengkapi berkas persyaratan selanjutnya (no 8).
  6. Peserta terseleksi mengikuti proses perkuliahan di perguruan tinggi (no 9). 
  7. Perkuliahan mahasiswa terseleksi diperguruan tinggi efektif mulai masuk pada bulan Maret atau September tahun akademik 2013/2014 di masing-masing perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan.
Bagi peserta Beasiswa Unggulan yang telah ditetapkan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menyerupai Gambar 3 dan 4, maka dilanjutkan dengan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antara perguruan tinggi/perorangan dan BPKLN untuk keperluan penyaluran dana beasiswa.

Kebutuhan bidang studi diubahsuaikan dengan kebutuhan sumber daya insan untuk pembangunan nasional menurut potensi kawasan masing-masing berhubungan dengan perguruan tinggi di luar negeri. Verifikasi kebutuhan bidang studi dengan kesesuaian pelamar dengan persyaratan yang dibutuhkan dan bila dibutuhkan melaksanakan komunikasi dengan perguruan tinggi penyelenggara perihal persyaratan seleksi pelamar.

Bagi pelamar secara online wajib memenuhi semua data yang diminta dan membaca aturan untuk mengisi dan memasukkan file yang diminta (ukuran, nama, jenis file dll). Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka akan ditolak dalam proses pendafatarn online. Sedangkan bagi pendaftar manual wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sesuai jenjang pendidikan yang dipilih, kewajiban berikutnya tetap mengisi pendafatarn online untuk kebutuhan data base Sekretariat Beasiswa Unggulan dan mengirimkan dokumen yang diharapkan ke alamat :

Setelah pelamar mendaftar ke Beasiswa Unggulan baik secara online maupun manual, berkas pelamar akan segera diproses selayaknya alur mekanisme seleksi (seperti Gambar 5) dan mereka yang dinyatakan berhak mendapatkan Beasiswa Unggulan akan diumumkan di website dan dihubungi oleh tim Beasiswa Unggulan.

Semua keputusan dalam proses seleksi, baik yang mendaftar secara online, manual maupun melalui aktivitas studi dari perguruan tinggi penyelenggara mengikuti mekanisme sesuai pada Gambar. 6. Sehingga tim seleksi pada prinsipnya hanya memperlihatkan rekomendasi saja.

F. KELUARAN PROGRAM BEASISWA UNGGULAN.
Program Beasiswa Unggulan memfasilitasi kader bangsa berprestasi, putra putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studinya di jenjang pendidikan S1 atau sederajat, S2 dan S3. Dengan adanya aktivitas Beasiswa Unggulan diharapkan: 
  1. Pada tamat aktivitas akan muncul critical mass bangsa Indonesia yang berdaya saing tinggi pada masa yang akan datang;
  2. Dapat meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi untuk menghasilkan insan-insan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang unggul, cerdas, berwawasan kebangsaan, bermutu, terampil/ahli, profesional, mandiri, berjiwa entrepreneur (berani mengambil resiko), bisa menyesuaikan diri dengan baik dengan lingkungan dan mempunyai kecakapan hidup;
  3. Dapat membangun mutu dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia biar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri.
Indikator peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi peserta Beasiswa Unggulan salah satunya ditunjukkan dengan adanya peningkatan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dari ketika pengajuan beasiswa dan sehabis mendapatkan beasiswa.

Untuk peserta beasiswa aktivitas Sarjana (S1) atau yang sederajat sehabis lulus diharapkan sanggup memperoleh IPK ≥ 3,00, aktivitas Magister (S2) diharapkan sehabis lulus sanggup memperoleh IPK ≥ 3,25 dan aktivitas Doktor (S3) sehabis lulus kuliah diharapkan sanggup memperoleh IPK ≥ 3,50.

Kerangka untuk membangun mutu dan kualitas institusi pendidikan di Indonesia biar setara dengan institusi pendidikan terbaik di luar negeri dilakukan dengan membangun kerjasama antara forum perguruan tinggi Indonesia dengan forum perguruan tinggi di luar negeri melalui aktivitas kembaran dan gelar ganda (DD/JD) sesuai Permendiknas nomor 26 tahun 2007 perihal kerjasama pergruan tinggi di Indonesia dengan perguruan tinggi atau forum lain di luar negeri. Program ini dalam rangka menyebarkan forum perguruan tinggi Indonesia menuju World Class University sesuai yang diamanatkan dalam Renstra KEMDIKNAS 2010-2014. 

Bagi aktivitas studi dari perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa Unggulan yang telah melaksanakan aktivitas DD/JD bisa menyebarkan aktivitas dengan mengikutsertakan perguruan tinggi (dari aktivitas studi sejenis) lainnya dan diutamakan aktivitas studi yang berada di wilayah di Indonesia timur atau kawasan terluar NKRI. Dengan cara demikian diharapkan terjadinya pemerataan mutu pendidikan di Indonesia dan standarisasi mutu untuk aktivitas studi sejenis. Sehingga hal ini merupakan taktik implementasi dari Political Education.

G. PENEMPATAN ALUMNI
Penempatan alumni Beasiswa Unggulan menyerupai pada surat rekomendasi harus terang di mana forum yang dipilih dan dituju untuk penguatan administrasi/ peneliti/ pengajar, baik pada pemerintah pusat/ propinsi /kabupaten/kota dan swasta. Oleh sebab itu, para alumni disarankan kembali dan bekerja pada instansi/industri asal di propinsi/ kabupaten/kota masing-masing dalam periode tertentu sesuai rekomendasi yang diajukan ke Sekretariat Beasiswa Unggulan. Sehingga lembaga/institusi pengusul sanggup benefit dari aktivitas ini. Dampaknya secara tidak eksklusif negara akan diuntungkan dan masyarakat terpilih tersebut akan sanggup diberdayakan secara optimal

Dengan adanya sistem percepatan peningkatan potensi putra-putri terbaik bangsa Indonesia akan terjadi peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan meningkatkan produktivitas kerja, nilai tambah produk, tingkat daya saing dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Walau demikian dalam implementasinya, seandainya ada beberapa alumni Beasiswa Unggulan yang sebab potensi dan daya saingnya kemudian menerima kesempatan untuk berkarya di luar negeri. Hal ini sanggup dilaksanakan, asal tetap memperhatikan asas manfaat alumni Beasiswa unggulan ini bagi lembaga/institusi pengusul di dalam negeri. Strategi yang sanggup diterapkan bagi alumni yang memakai kesempatan menyerupai ini ialah dengan memperlihatkan kewajiban suplemen biar selama di luar negeri sanggup membangun kerjasama dan memperlihatkan kanal bagi forum pengusul di dalam negeri untuk melaksanakan kerja sama dalam segala aspek kegiatan. Oleh sebab itu dengan statusnya berada di luar negeri sanggup memperlihatkan laba bagi lembaga/institusi pengusul dan negara pada umumnya. Sedangkan mekanismenya disarankan bagi alumni menciptakan Surat Pernyataan bermeterai yang mewajibkan melaksanakan kerjasama untuk menghasilkan karya yang menguntungkan kedua belah pihak.

Peranan alumni Beasiswa Unggulan sangatlah strategis sekali bagi forum pengusul dan kawasan dimana alumni berasal. Hal ini bertujuan untuk mendukung proses pembangunan di kawasan tersebut dan pembangunan nasional secara umum. Peran serta alumni Beasiswa Unggulan tersebut sanggup dituangkan dalam bentuk goresan pena berisi ide-ide kritis dan penemuan menurut bidang kajian yang ditekuni dan di sarankan untuk dimuat di media massa. Kemudian kiprah serta alumni Beasiswa Unggulan juga sanggup diwujudkan dengan mengamalkan dan menyebarkan potensi diri secara terpadu sesuai kedudukan dan fungsi di masyarakat dan di lingkungan bekerja. Sehingga tujuan dari aktivitas Beasiswa Unggulan ini bisa tercapai dan pada pada dasarnya mewujudkan critical mass.

H. PENGELOLA PROGRAM 
Dalam pelaksanaan aktivitas Beasiswa Unggulan, mulai dari persiapan sampai implementasi program, serta kegiatan pemantauan dan penilaian aktivitas dibutukan kelompok kerja dalam Sekretariat Beasiswa Unggulan.

Sekretariat Beasiswa Unggulan dalam operasionalnya mempunyai fungsi sebagai pelaksana teknis yang mempunyai kiprah pokok merencanakan, menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan aktivitas sesuai tahun anggaran berjalan. Selanjutnya melaksanakan pemantauan dan penilaian aktivitas serta melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan.

Adapun aktivitas kerja dari Sekretariat Beasiswa Unggulan sepanjang tahun anggaran pada tahun 2013 ini antara lain:
  1. Menginformasikan dan menyebarluaskan aktivitas Beasiswa Unggulan ke banyak sekali lapisan masyarakat, institusi dan lembagai terkait dan pihak yang membutuhkan.
  2. Menyeleksi dan merekrut lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/SMK/Ponpes dari banyak sekali kawasan di seluruh Indonesia.
  3. Bekerjasama dengan perguruan tinggi penyelenggara melaksanakan pendidikan, pelatihan, membina dan menyebarkan lulusan terbaik dari Perguruan Tinggi/SMA/MA/SMK/Ponpes dari banyak sekali kawasan di seluruh Indonesia untuk menjadi kader terbaik bangsa.
  4. Menaburkan dan menebarkan alumni ke tengah masyarakat biar berkontribusi positif bagi pengembangan dan pembangunan nasional.
  5. Mempersiapkan alumni untuk berperan aktif di instansi, forum ataupun institusi yang strategis demi kepentingan bangsa dan negara.
  6. Melakukan kerjasama dengan pihak di luar Kemdikbud (seperti CIMB Niaga, BRI, dll) untuk melaksanakan pemberian beasiswa dengan asas saling menguntungkan. 
  7. Melakukan dan mengkoordinir kegiatan pertemuan tahunan atau sejenisnya untuk mengumpulkan para peserta Beasiswa Unggulan untuk tahun berjalan maupun yang sudah beberapa tahun yang kemudian tetapi masih berstatus mahasiswa. Pertemuan tersebut juga termasuk untuk para pengelolanya.
  8. Menyiapkan planning kerja untuk tahun yang akan tiba menurut hasil penilaian dan pemantauan kegiatan di lapangan pada taun berjalan.
Untuk mewujudkan aktivitas kerja Sekretariat Beasiswa Unggulan tersebut diharapkan Tim Pelaksana yang berasal dari staf di lingkungan Biro Perencananaan dan Kerjasama Luar Negeri. Disamping itu bila diharapkan pada ketika melaksanakan kegiatan penilaian dan pemantauan sanggup terlibat pihak lain di luar dari Tim Pelaksana ini. Adapun susunan Tim Pelaksana Sekretariat Beasiswa Unggulan pada tahun anggaran 2013.

I. Mekanisme Penyaluran Dana
Dalam aktivitas Beasiswa Unggulan, Setjen KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan dana melalui DIPA dan besar kecilnya mengikuti ketersediaan anggaran pemerintah. Adapun mekanisme secara rinci mengikuti pentahapan sebagai berikut :
  1. Sekretariat Jenderal, KEMDIKBUD melalui Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengalokasikan anggaran Beasiswa Unggulan melalui DIPA Sekjen dalam kegiatan Bantuan Sosial.
  2. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melaksanakan sosialisasi, penawaran, dan juga seleksi terhadap peserta Beasiswa Unggulan bekerja sama dengan Lembaga Perguruan Tinggi (LPT)
  3. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menerbitkan Surat Keputusan (SK) peserta Beasiswa Unggulan.
  4. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri melaksanakan Kontrak Kerjasama dengan LPT penerima.
  5. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mengajukan usulan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai mekanisme pembayaran eksklusif (LS).
  6. Berdasarkan SPP Biro Keuangan KEMDIKBUD akan melaksanakan uji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
  7. Biro Keuangan mengajukan usulan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta III (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
  8. Pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) III Jakarta menerbitkan SP2D kepada Bank untuk menyalurkan dana kepada LPT/Individu terseleksi.
Proses di atas merupakan langkah Sekretariat Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk memudahkan menyalurkan dana beasiswa dalam waktu yang singkat dan sempurna sasarannya. Untuk lebih jelasnya menyerupai tersaji dalam Gambar 10.

Berdasarkan mekanisme penyaluran beasiswa menyerupai tersaji pada Gambar 10, maka peserta Beasiswa Unggulan untuk mendapatkan beasiswanya, wajib menyerahkan beberapa dokumen :
  1. Foto copy buku tabungan/rekening halaman pertama (agar jelas, mohon diperbesar dan dihitamkan). Pengiriman juga bisa dalam bentuk file/digital.
  2. NPWP (pemilik sesuai yg tercantum dalam no rek yang digunakan). Untuk perorangan harus berumur ≥ 21 tahun (sesuai undang-undang).
  3. Kuitansi bermeterai Rp 6.000,- di tandatangani dan di cap instansi (bila perlu) dan nominal sesuai dengan besar dana yang ditransfer.
Bagi penyaluran dana ke perguruan tinggi juga mengikuti alur menyerupai Gambar 8 dan persyaratan juga sama. Sehingga dalam pengiriman dokumen tersebut mohon diperhatikan aturan mainnya.

Mulai tahun anggaran 2010 proses pembayaran beasiswa mengikuti alur di atas. Hal ini dengan kata lain prosedurnya pembayaran eksklusif (LS) dilanjutkan pada tahun 2013. Oleh sebab itu sebelum dihukum pembayarannya, Tim Beasiswa Unggulan membutuhkan dokumen penting tersebut di atas. Salah satu tidak lengkap maka proses pembayaran tidak bisa di laksanakan. Kesalahan dan kekurangjelasan hasil foto copy dokumen yang diberikan/dikirim berakibat yang sama. Oleh sebab itu dokumen tersebut sanggup dikirim sempurna pada waktunya.

Berdasarkan pelaksanaan penyaluran beasiswa baik melalui perguruan tinggi maupun perorangan, ternyata masih di temui banyak sekali kesalahan ataupun kekurang hati-hatian dari penerima/penyelenggara Beasiswa Unggulan. Masalah tersebut mencakup :
  1. Rekening peserta ketika beasiswa disalurkan ternyata sudah tidak aktif lagi.
  2. Kesalahan penulisan nama peserta atau bank baik pada titik, koma, gelar, tanda baca, abjad capital, dll.
  3. Ketidak jelasan hasil fotokopi.
  4. Ketiadaan persyaratan lainnya menyerupai kuitansi bukti penerimaan beasiswa.
  5. Kesulitan menghubungi peserta beasiswa sebab HP/Telp/Email tidak aktif lagi, atau sama sekali tidak mencantukan data tersebut. Padahal hal ini sangat penting sekali terutama dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).
Bila dalam proses penyaluran beasiswa unggulan ini terjadi kesalahan, maka dilakukan proses RETUR (pengiriman kembali) dan hal ini dibutuhkan mekanisme yang panjang dan waktu yang lama. Adapun sebagai gambaran dari proses retur ini sanggup di lihat dalam Gambar 9.

J. Jadwal Kegiatan
Dalam implementasi Program Beasiswa Unggulan ini dibutuhkan jadwal kegiatan biar sanggup dipakai oleh calon peserta Beasiswa Unggulan untuk menyesuaikan diri, sebelum mereka melaksanakan registrasi. Untuk beberapa perguruan tinggi tertentu kadang-kadang menciptakan jadual tersendiri. Untuk memahami hal tersebut, sanggup dilihat dalam sajian Tabel 4 sebagai berikut :

Berdasarkan jadual kegiatan tersebut, maka proses pengajuan beasiswa (pelamaran) sanggup dimulai tanggal 1 Januari 2013 adapun proses seleksinya berperiodik. Semakin cepat mengajukan dokumen yang lengkap sesuai persyaratan yang berlaku, maka proses seleksi akan sanggup segera dilakukan. 

Gambar 9. Proses retur rekening peserta Beasiswa Unggulan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembendaharaan Nomor PER - 62/PB/2010 Tentang Pengelolaan Rekening Pengembalian (retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Sesuatu hal yang sangat penting dalam penyaluran dana beasiswa ialah kesesuaian nomor dan nama rekening peserta Beasiswa Unggulan yang telah di terima di sekretariat Beasiswa Unggulan. Hal ini, diharapkan tidak terjadi kesalahan yang fatal. Apabila terjadi kesalahan maka proses penyaluran dana beasiswa kembali membutuhkan waktu paling tidak 4 minggu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel