Pengertian Property Right Dan Karakteristik Dalam Ekonomi Kelembagaan
Saturday, March 21, 2020
Edit
Pengertian Property Right (Hak Kepemilikan) Dalam Ekonomi Kelembagaan
Pengertian Property Rights Banyak yang mengartikan property sebagai benda (a thing).
Pengertian Property Rights Banyak yang mengartikan property sebagai benda (a thing).
- Namun penelusuran ilmiah oleh para andal hukum, ekonomi, politik, dll, menandakan bahwa property merupakan hak atas sesuatu bukan sesuatu itu sendir
- Hak mengandung pengertian klaim atas sesuatu yang sanggup ditegakkan (enforceable) atau dihormati oleh pihak lain. Klaim atas sesuatu tanpa adanya derma aturan atasnya atau tanpa sanggup ditegakkan tidak akan bermakna dan menawarkan manfaat apa-apa.
- Oleh alasannya ialah itu, unsur terpenting dari property ialah penegakan (enforcement).
- Walaupun Walaupun pengertian pengertian property property sudah mengandung mengandung makna hak (rights) tapi banyak ditemukan adanya penggandengan kata property dengan right sehingga muncul frase property rights (hak-hak kepemilikan). Ini merupakan penegasan atas kandungan makna hak yang ada dalam kata property.
- Dengan kata lain, property sanggup diartikan sebagai kepemilikan atas sesuatu yang didalamnya terkandung makna hak untuk (paling tidak) mengambil manfaat dari sesuatu tersebut.
Karena property merupakan hak yang harus ditegakan/dihormati oleh pihak lain, maka property merupakan institusi/lembaga/aturan main, yang dalam penegakannya memerlukan badan/lembaga yang berwenang menjamin tegaknya hak-hak tersebut.
Ada juga yang beralasan mengapa property right perlu ditegakan alasannya ialah property dianggap sebagai hak azasi manusia. Hak insan untuk mempunyai merupakan hak yang paling mendasar. Bila hak ini tidak ada, maka insan kehilangan eksistensinya. Oleh alasannya ialah itu, pihak berwenang berwenang (pemerintah (pemerintah, forum lembaga adat, atau forum yang mendapat mandat) harus berupaya biar property insan atas sesuatu sanggup tegak.
- Property rights atau hak kepemilikan atas sesuatu mengandung pengertian hak untuk mengakses, memanfaatkan (utilize), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak atas sesuatu tersebut pada pihak lain atas sesuatu tersebut pada pihak lain.
- Sesuatu yang dimaksud sanggup berupa barang (fisik), jasa atau pengetahuan/informasi yang bersifat intangible.
- Pengertian property menyerupai ini sangat bersahabat dengan menguasai sesuatu secara ekslusif.
- Bromley (1989) mendefinisikan propety right sebagai hak untuk mendapat anutan laba/keuntungan secara kondusif (secure) alasannya ialah orang lain respek terhadap anutan keuntungan tersebut (terekait dengan transaksi).
- Dari klarifikasi di atas, property right merupakan klaim seseorang secara ekslusif atas sesuatu untuk memanfaatkan (utilize), mengelola atas sesuatu, mengubah atau mentransfer sebagian atau seluruh hak tersebut. Transfer sanggup dalam bentuk menjual, menghibahkan, menyewakan, meminjamkan dll
URGENSI PROPERTY RIGHT
- Property sangat penting dalam ekonomi alasannya ialah berkaitan dengan kepastian penguasaan faktor-faktor produksi.
- Faktor-faktor produksi harus mendapat prioritas utama untuk memperoleh kepastian alasannya ialah jikalau tidak proses produksi akan terganggu yang akan mengakibatkan perekonomian macet.
- Karena itu, kepastian penguasaan atas lahan dan tenaga kerja sebagai faktor utama telah mendapat perhatian penting dalam sejarah ekonomi dari masa ke masa
TEORI PROPERTY RIGHTS
- Furubotn dan Richter (2000) melacak teori kepemilikan dan bermuara pada dua teori, yaitu teori kepemilikan individu dan teori kepemilikan sosial.
- Teori kepemiilikan individu merupakan penopang utama iman hak-hak alamiah (natural rights) dari ekonomi klasik yang mengarah pada lahirnya private property right/individualistis.
- Sedangkan teori kepemilikan sosial mendorong lahirnya commons property atau state property yang dianut secara ekstrim oleh negaranegara sosialis.
- Caporapo dan Levine (1992) menjelaskan dua teori yang berbeda mengenai pp y ro erty rights.
- Menurutnya, anutan positivis menganggap hak-hak kepemilikan lahir melalui sistem politik. Sistem politik/kekuasaan mendesain hak kepemilikan dan menegakkannya melalui pengadilan hukum.
- Kedua, anutan alamiah yang menyampaikan bahwa hak kepemilikan menempel pada seseorang semenjak lahir. Kelahiran individu disertai dengan kelahiran atas hak-haknya yang tidak sanggup dipisahkan. Ditegakan atau tidak melalui prose pengadilan hukum, hak bawaan lahir sejatinya harus ada.
- Hak kepemilikan tidak merujuk pada hubungan antar insan dengan sesuatu tapi hubungan antar insan dengan insan yang muncul dari keberadaan sesuatu dan penggunaannya.
- Kepemilikan atas sesuatu menjadi penting manakala sesuatu tersebut bersifat langka.
- Kepastian kepemilikan atas sesuatu yang langka sangat penting untuk sanggup berlangsungnya proses transaksi.
- Semakin tinggi kepastian tersebut, biaya transaksinya semakin rendah
- Dalam konteks konteks property property rights, biaya transaksi transaksi mencakup meliputi biaya transfer transfer hak-hak kepemilikan dan derma kepemilkan tersebut dari klaim pihak lain.
Tietenberg (1992) mengidentifikasi karakteristik property right sbb:
- Ekslusivitas: pemanfaan, nilia manfaan dari sesuatu dan biaya penegakan, secara ekslusif jatuh ke tangan pemilik termasuk keuntungan yang diperoleh dari transfer hak kepemilikan tersebut
- Transferability: seluruh hak kepemilikan sanggup dipindahkan dari satu pemilik ke pemilik yang lain secara suka rela melalui jual beli, sewa, hibah dll
- Enforceability: hak kepemilikan sanggup ditegakan, dihormati dan dijamin dijamin dari praktek praktek perampasan/pembeslahan perampasan/pembeslahan pihak lain.
TIPE ROPERTY RIGHTS
Hanna, 1995
REZIM KEPEMILIKAN
Bromley (1991) membagi rezime kepemilikan menjadi empat:
- Rezime kepemilikan kepemilikan individu/pribadi individu/pribadi (private (private property property regime) regime), yakni kepemilikan pribadi atas sesuatu dimana hak atas sesuatu tersebut menempel pada pemiliknya, sehingga aturan berkenaan dengan sesuatu tersebut ditetapkan sendiri dan hanya berlaku untuk pemiliknya.
- Rezim kepemilikan bersama (common property regime), yakni kepemilikan oleh sekelompok orang tertentu dimana hak, kewajiban dan aturan ditetapkan dan berlaku untuk anggota kelompok tersebut
- Rezim kepemilkan oleh negara, hak kepemilikan dan aturanaturannya ditetapkan oleh negara, individu dihentikan memilikinya
- Rezim susukan terbuka, tidak ada aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
HAK KEPEMILIKAN DAN SISTEM EKONOMI
Sistem ekonomi dunia di dominasi oleh tiga:
1. Sistem ekonomi kapitalis
Seluruh kepemilikan diserahkan kepada swasta. Sistem ekonomi ini percaya, penyerahan kepemilikan kepada swasta yang diatur oleh prosedur pasar akan menghasilkan pencapaian ekonomi yang efisien. Hal ini alasannya ialah setiap pemilik mempunyai kepastian atas kepemilikannya sehingga menjadi insentif untuk melaksanakan acara transaksi.
Namun, pencaaian efisiensi pemerataan akan terhambat alasannya ialah kepemilikan atas aset tidak merata, adanya eksternalitas, informasi yang tidak merata, dll sehingga aset hanya akan menumpuk pada segelintir orang. Setiap individu mempunyai insentif untuk mengambil manfaat atas sumberdaya langka yang ada pada domain publik sehingga akan mengakibatkan sumberdaya tersebut over used
2. Sistem sosialis
Hak kepemilikan diserahkan kepada negara dimana negara berhak mempunyai dan mengelola seluruh sumberdaya yang ada. Penganut sistem ini yakin bahwa dengan menyerahkan hak kepemilikan pada negara efisiensi distribusi akan gampang dicapai. Namun faktanya, efisiensi itu sulit dicapai karena:
- Ekonomi dikendalikan oleh birokrat yang umumnya tidak reponsif terhadap kebutuhan masyarakat,
- Penempatan kaum usahawan pada perusahaan publik kurang termotivasi (kurang insentif) untuk mencari keuntungan;
- Kontrol negara atas faktor produksi mengakibatkan kekuasaan politik berada ditangan orang yang ditunjuk negara;
- Ketiadaan pasar menempatkan perencanaan ekonomi secara terpusat dimana supply, demand, preferensi konsumen ditentukan oleh negara
3. Sistem ekonomi campuran
Kepemilikan pribadi dijamin keberadaannya tapi negara juga berhak mempunyai dan mengelolah sumberdaya strategis yang menyangkut kepentingan umum, menyerupai sumberdya air, lahan, laut, hutan dll. Sistem ini muncul alasannya ialah baik kapitalis maupun sosialis mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing.
Sistem gabungan ini dikenal dengan welfare economic system/social market economy dimana tugas kelembagaan sangat secara umum dikuasai dalam mendistribusikan kesejahteraan pada masyarakat. Dalam welfare state, hak kepemilikan diserahkan kepada swasta sepanjang hal tersebut menawarkan menyampaikan insentif insentif ekonomi ekonomi bagi pelakunya pelakunya dan tidak merugikan merugikan secara sosial, namun kepemilikan sanggup pula diserahkan kepada negara manakala pasar tidak responsif atau mengalami kegagalan untuk mencapai tujuan-tujuan sosial.
Penyerahan kepemilikan pada swasta pada ketika pasar tidak reponsif atas sumberdaya tersebut hanya akan mengakibatkan kesejangangan kesejahteraan. Disinilah tugas negara diharapkan untuk mengintroduksi kelembagaan sebagai pengganti pasar yang mengalami kegagalan.